Bekasi-
Mengenai pandemik COVID-19 sudah menjadi kewajiban setiap rakyat indonesia
untuk ikut serta dalam pencegahan penyebaran virus tersebut, dan juga mengikuti
arahan pemerintah yang telah dikeluarkan secara resmi. Arahan-arahan tersebut
meliputi Social Distancing atau
menjaga jarak antar satu orang dengan orang yang lainnya agar menghindari
kontak fisik, pemakaian masker jika keluar rumah, dan baru baru ini yaitu
pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
PSBB
adalah upaya membatasi beberapa kegiatan sosial untuk memutus rantai penyebaran
virus COVID-19. Aturan dan pembatasan PSBB adalah beberapa sebagai berikut;
keluar rumah wajib memakai masker dalam kondisi apapun dari berkendara motor
maupun jalan kaki, bekerja di rumah bila memungkinkan, penutupan area publik
seperti rumah ibadah, tempat hiburan, gedung olah raga, dan masih banyak yang
lainnya. Saya sendiri tinggal di Kota Bekasi, Harapan Indah dan saya telah
mengamati PSBB yang diberlakukan dikota saya dengan saya mengalaminya langsung
atau dari group WhatsApp.
Saya
memang mengusahakan tidak keluar rumah kecuali memang sangat genting dan untuk
kepentingan keluarga, dan tepat pada hari Senin, 21 April 2020 saya melewati
jalan yang sebenarnya bukan jalan raya besar kota namun tetap menjadi jalan yang
lumayan ramai untuk orang keluar masuk disitu ternyata diadakan PSBB oleh
beberapa anggota gabungan dari kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP.
Berikut adalah gambar
PSBB yang dilakukan di depan Pom Bensin Pondok Ungu
Pada
hari itu saya menemani ibu saya untuk pergi ke supermarket untuk membeli
bahan-bahan makanan dan ternyata di jalan yang biasanya kami lewati diadakan
PSBB dan disitu para anggota mengecek apakah pengguna jalan memakai masker
semua dan jika berbonceng dua akan diminta keterangan KTP karena hanya
diperbolehkan jika dari satu alamat yang sama, ini saya alami sendiri dan dapat
saya nilai bahwa pelaksanaan PSBB berjalan lancar karena setiap orang diperiksa
keterangannya. Namun ternyata tidak hanya di Pondok Ungu saja ternyata PSBB
dilaksanakan di Kota Harapan Indah juga yang menyebabkan macet parah
dikarenakan memang tempat yang rawan macet
Berikut gambar
kemacetan PSBB di Kota Harapan Indah
yang saya ambil dari detik.com
"Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, Akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif," jelas Dadang Ginanjar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Di setiap perbatasan akan di
pantau bahkan pengendara di peringati oleh petugas, seperti pengendara akan di
cek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan,
kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang
padatransportasipublik,"tambahnya.
Dadang berharap, masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB.
"Ini menjadi ikhtiar kita bersama, harus dipatuhi dan ini dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi. Dilakukan supaya Covid 19 ini tidak meluas, pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid 19 ini bisa berjalan maksimal," tutup Dadang.
Dadang berharap, masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB.
"Ini menjadi ikhtiar kita bersama, harus dipatuhi dan ini dilaksanakan harus dengan kesadaran yang tinggi. Dilakukan supaya Covid 19 ini tidak meluas, pemerintah menjaga masyarakatnya dari pandemi mematikan ini. Semoga dengan dukungan masyarakat pencegahan Covid 19 ini bisa berjalan maksimal," tutup Dadang.
Refrensi
https://www.bekasikota.go.id/detail/32-titik-perbatasan-kota-bekasi-dijaga-petugas-saat-psbb
Diakses pada Selasa 22 April 2020 Pukul 15.00 WIB
https://news.detik.com/foto-news/d-4974866/jelang-psbb-di-bekasi-bundaran-harapan-indah-macet/5
Diakses pada Selasa 22 April 2020 Pukul 15.00 WIB
0 comments: